Menu

Mode Gelap
Panitia MTQ Maros Disorot, Bungkam Soal Penggunaan Anggaran Maros Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Sulsel Setelah 30 Tahun, Ribuan Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Al-Qur’an LBH Salewangang Soroti Penutupan Akses Pesantren Darul Istiqamah Maros, Negara Diminta Hadir Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana. Embani Amanah Organisasi, Tallasaa Ditunjuk Pimpin Sementara PERJOSI Maros Dukungan dan Doa Mengalir, Direktur PT Kayu Bangkoa Berkah Ajak Warga Maros dan Indonesia Dukung Ustadz Mulki di AKSI 2026

News

Ratusan Guru PAUD Maros Demo di Tengah Derasnya Hujan, Tuntut Solusi Penghapusan Honor Rp5,9 Miliar DPA 2026

badge-check


					Ratusan Guru PAUD Maros Demo di Tengah Derasnya Hujan, Tuntut Solusi Penghapusan Honor Rp5,9 Miliar DPA 2026 Perbesar

Maros,Tribunmx– Sebanyak 841 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Maros terdampak penghapusan anggaran honor sebesar Rp5,9 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026. Kebijakan tersebut memicu aksi unjuk rasa yang digelar di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maros, Rabu (25/2/2026).

Dalam aksi tersebut, para guru tetap bertahan meski diguyur hujan deras. Mereka mengenakan jas hujan dan membawa poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah mencari solusi atas hilangnya insentif yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup mereka.

Ketua Forum PAUD Maros, Fitriani, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap profesi dan masa depan pendidikan anak usia dini. Menurutnya, guru PAUD memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan dasar pendidikan anak.

“Perjuangan kami bukan untuk membandingkan dengan siapa pun. Kami bekerja nyata setiap hari mendidik anak-anak. Hari ini kita kehujanan, tapi ini saksi perjuangan kami,” ungkapnya.

Penghapusan anggaran itu disebut berkaitan dengan regulasi nasional yang mengatur pemberian honorarium. Saat ini, pembayaran insentif hanya diperbolehkan bagi tenaga pendidik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Wandi B. Putra Patabai, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut tidak lagi memperbolehkan pengangkatan maupun pembayaran honor di luar skema PPPK.

“Mengenai jasa upah tenaga pendidik PAUD, aturannya tidak boleh lagi membayar honor selain PPPK Paruh Waktu. Walaupun anggarannya tersedia, jika tidak ada juknis yang memperbolehkan, kami tidak bisa membayarkan. Jika dilanggar, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan audiensi ke Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencari solusi terbaik. Pemerintah berharap proses tersebut dapat menghasilkan kebijakan transisi yang tidak melanggar regulasi, sekaligus tetap memperhatikan kesejahteraan guru PAUD di Kabupaten Maros.(**)

 

 

J: Mirwan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana.

12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Dukungan dan Doa Mengalir, Direktur PT Kayu Bangkoa Berkah Ajak Warga Maros dan Indonesia Dukung Ustadz Mulki di AKSI 2026

4 Maret 2026 - 05:10 WIB

Safari Ramadhan Polda Riau di Kampar: Memperkuat Silaturahmi dan Komitmen Polri Melindungi Masyarakat

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Pengendara Motor Minta Polisi Tindak Tegas Dugaan Premanisme

21 Februari 2026 - 10:59 WIB

Tambang Diduga Ilegal di Bantimurung, APH dan Gakkum Diminta Jangan Tutup Mata

19 Februari 2026 - 08:08 WIB

Trending di News