Tribun, MAROS — Aktivitas tambang di wilayah Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain diduga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan jalan raya, aktivitas tambang tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH) serta dugaan keterlibatan oknum kepala dusun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (17/5/2026), terlihat alat berat jenis excavator beroperasi di area tambang yang berada di belakang kawasan Perumahan Alam Indah Land. Sejumlah truk Fuso tampak keluar masuk mengangkut material galian.
Aktivitas kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari disebut menyebabkan kondisi jalan di kawasan Moncongloe mengalami kerusakan cukup parah. Beberapa titik jalan tampak berlubang dan dipenuhi retakan.

“Jalan semakin rusak karena kendaraan besar terus lewat setiap hari. Masyarakat yang jadi korban,” ujar salah seorang warga.
Selain kerusakan jalan, warga juga mulai menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Dari hasil temuan di lokasi, terdapat dua sosok yang disebut-sebut diduga berperan dalam aktivitas tambang tersebut, masing-masing berinisial HD alias Pak dusun dan Abs. Salah satu nama yang menjadi sorotan disebut merupakan kepala dusun setempat.
Hal itu memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana peran aparat wilayah maupun pemerintah setempat terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Sorotan juga datang dari DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros. Melalui Irwandi, pihaknya meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas tambang di Moncongloe.
“Kalau kondisi lingkungan mulai rusak dan jalan masyarakat hancur, pemerintah dan APH harus hadir. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Irwandi.
Ia meminta aparat melakukan penelusuran terkait legalitas tambang serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan wajib memperhatikan dampak lingkungan, keselamatan masyarakat, serta aturan yang berlaku.
Sementara itu,Abs pihak yang disebut terkait dalam aktivitas tambang tersebut belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan.(*)







