Menu

Mode Gelap
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Moncongloe Kembali Terungkap, PERJOSI Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan Bangun Ekosistem Pertanian Terpadu, Bupati Kuansing Minta Dinas Teknis Hilangkan Ego Sektoral Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Lahan Padi Gogo di Desa Petai Baru Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang Besok Ditanam, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Jagung di Desa Sikakak

Daerah

Polsek Rengat Barat Grebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, 1 Tersangka Berhasil Diringkus

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

INHU|TRIBUNMX – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu. Kali ini, Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus satu orang tersangka dalam penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kamis (05/02/2026) dini hari.

 

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Beringin RT 006 RW 011 Kelurahan Pematang Reba.

 

“Tersangka yang diamankan berinisial NF alias Piter . Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,72 gram,” ungkap AIPTU Misran.

 

Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan pemantauan, pada pukul 04.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu ukuran sedang dan 14 paket sabu ukuran kecil yang disembunyikan di dalam rak plastik warna hitam.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lakban bekas, tisu bekas, satu unit handphone warna biru, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

 

“Tersangka berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AIPTU Misran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten**

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nakhodai IKKS Riau, Hendrizal Berkomitmen Perkuat Soliditas Warga Kuansing di Perantauan

7 Februari 2026 - 17:11 WIB

Senada Dengan Ketua DPH, Ketua Tameng Adat LAMR Rengat Ikut Dukung Polri di Bawah Presiden

6 Februari 2026 - 13:02 WIB

Gerakan ASRI, Jajaran Polres Inhu Gelar Gotong Royong Bersama

6 Februari 2026 - 12:58 WIB

Kapolres Inhu Laksanakan Pengecekan Pengerjaan Jembatan Merah Putih Presisi, Ucapan Terima Kasih Mengalir ke Polri

6 Februari 2026 - 12:39 WIB

*Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung*

6 Februari 2026 - 12:34 WIB

Trending di Daerah