Menu

Mode Gelap
Panitia MTQ Maros Disorot, Bungkam Soal Penggunaan Anggaran Maros Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Sulsel Setelah 30 Tahun, Ribuan Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Al-Qur’an LBH Salewangang Soroti Penutupan Akses Pesantren Darul Istiqamah Maros, Negara Diminta Hadir Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana. Embani Amanah Organisasi, Tallasaa Ditunjuk Pimpin Sementara PERJOSI Maros Dukungan dan Doa Mengalir, Direktur PT Kayu Bangkoa Berkah Ajak Warga Maros dan Indonesia Dukung Ustadz Mulki di AKSI 2026

News

Tambang Diduga Ilegal di Bantimurung, APH dan Gakkum Diminta Jangan Tutup Mata

badge-check


					Tambang Diduga Ilegal di Bantimurung, APH dan Gakkum Diminta Jangan Tutup Mata Perbesar

MAROS, SULSEL – Tribunmx. Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Batunapara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, kembali menjadi sorotan. Meski sempat viral pada akhir 2025, kegiatan penambangan di lokasi tersebut dilaporkan masih beroperasi dan belum menunjukkan adanya penindakan tegas.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat dua titik tambang di koordinat -4.944154,119.608823 dan -4.940217,119.603021. Di lokasi tersebut, aktivitas penambangan terlihat masih berlangsung menggunakan alat berat.

Seorang pemilik alat berat berinisial AN mengaku bahwa alat miliknya disewa oleh pihak berinisial KSM. Ia menyebut lahan tersebut telah memiliki sertifikat kepemilikan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP), AN mengakui belum memiliki perizinan resmi untuk aktivitas tambang tersebut. Ia juga menunjuk satu titik lokasi yang disebut terdapat tiga unit alat berat milik pihak berinisial FDS yang turut beroperasi.

Sementara itu, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Maros, IPDA Fajar Al A’raaf, saat ditemui di kantornya pada Rabu (18/02/2026), menyampaikan bahwa ketika pihaknya melakukan pengecekan, aktivitas tambang sudah tidak ditemukan.

“Ketika kami ke sana, sudah tidak ada kegiatan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Publik, Hendra, mengapresiasi langkah pengecekan yang dilakukan aparat. Namun, ia mempertanyakan tidak adanya tindakan sejak kasus ini viral pada akhir Desember 2025.

“Sejak akhir Desember 2025 tambang ini sudah viral, namun belum ada tindakan. Ini menjadi pertanyaan besar bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Maros,” tegasnya.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum (APH) dan penegakan hukum (Gakkum) agar tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka pelaku tambang ilegal harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” tambahnya.

Hendra menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memantau aktivitas tambang tersebut hingga ada kejelasan hukum serta pihak yang bertanggung jawab diamankan. Menurutnya, kawasan hutan penyangga Bulusaraung tidak boleh dibiarkan terus mengalami kerusakan akibat aktivitas tanpa izin.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Jika berada dalam kawasan hutan, kegiatan tersebut juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana.

12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Dukungan dan Doa Mengalir, Direktur PT Kayu Bangkoa Berkah Ajak Warga Maros dan Indonesia Dukung Ustadz Mulki di AKSI 2026

4 Maret 2026 - 05:10 WIB

Safari Ramadhan Polda Riau di Kampar: Memperkuat Silaturahmi dan Komitmen Polri Melindungi Masyarakat

3 Maret 2026 - 15:27 WIB

Ratusan Guru PAUD Maros Demo di Tengah Derasnya Hujan, Tuntut Solusi Penghapusan Honor Rp5,9 Miliar DPA 2026

25 Februari 2026 - 15:33 WIB

Pengendara Motor Minta Polisi Tindak Tegas Dugaan Premanisme

21 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di News