Maros, Tribunmx– Polemik penutupan portal jalan masuk menuju Pesantren Darul Istiqamah di Kabupaten Maros terus menjadi perhatian publik. Persoalan ini dinilai tidak hanya sebatas konflik antarwarga, tetapi juga menyangkut peran negara dalam menjamin keadilan serta ketertiban di tengah masyarakat.
Dewan Pendiri LBH Salewangang sekaligus praktisi hukum, Muhammad Ilyas yang akrab disapa Ilyas Cika, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap konflik sosial yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditangani secara bijaksana, objektif, dan berkeadilan, dengan mengedepankan hukum serta kepentingan bersama.

Sebagai praktisi hukum, Ilyas Cika menegaskan posisinya yang netral dan tidak memihak kepada pihak mana pun. Ia hanya mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Persoalan penutupan akses jalan oleh masyarakat harus dilihat secara komprehensif. Perlu ditelusuri apakah jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau memiliki status hukum tertentu. Namun yang pasti, penyelesaian tidak boleh dilakukan secara sepihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan aparat keamanan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam meredam konflik tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh hanya menjadi “penonton” di tengah potensi konflik antarwarga.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam seolah-olah hanya menyaksikan masyarakat saling bertikai. Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik meluas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat tidak dilanggar, serta menjamin penyelesaian yang adil dan damai. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut hingga merusak tatanan sosial,” tambahnya.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menyelesaikan polemik ini secara damai, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.(**)







