Menu

Mode Gelap
Panitia MTQ Maros Disorot, Bungkam Soal Penggunaan Anggaran Maros Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Sulsel Setelah 30 Tahun, Ribuan Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Al-Qur’an LBH Salewangang Soroti Penutupan Akses Pesantren Darul Istiqamah Maros, Negara Diminta Hadir Menjelang Putusan Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Kuansing, Penasehat Hukum : Fakta Persidangan Dinilai Tidak Membuktikan Unsur Pidana. Embani Amanah Organisasi, Tallasaa Ditunjuk Pimpin Sementara PERJOSI Maros Dukungan dan Doa Mengalir, Direktur PT Kayu Bangkoa Berkah Ajak Warga Maros dan Indonesia Dukung Ustadz Mulki di AKSI 2026

Nasional

LBH Salewangang Soroti Penutupan Akses Pesantren Darul Istiqamah Maros, Negara Diminta Hadir

badge-check


					LBH Salewangang Soroti Penutupan Akses Pesantren Darul Istiqamah Maros, Negara Diminta Hadir Perbesar

Maros, Tribunmx– Polemik penutupan portal jalan masuk menuju Pesantren Darul Istiqamah di Kabupaten Maros terus menjadi perhatian publik. Persoalan ini dinilai tidak hanya sebatas konflik antarwarga, tetapi juga menyangkut peran negara dalam menjamin keadilan serta ketertiban di tengah masyarakat.

Dewan Pendiri LBH Salewangang sekaligus praktisi hukum, Muhammad Ilyas yang akrab disapa Ilyas Cika, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap konflik sosial yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera ditangani secara bijaksana, objektif, dan berkeadilan, dengan mengedepankan hukum serta kepentingan bersama.

Sebagai praktisi hukum, Ilyas Cika menegaskan posisinya yang netral dan tidak memihak kepada pihak mana pun. Ia hanya mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Persoalan penutupan akses jalan oleh masyarakat harus dilihat secara komprehensif. Perlu ditelusuri apakah jalan tersebut merupakan fasilitas umum atau memiliki status hukum tertentu. Namun yang pasti, penyelesaian tidak boleh dilakukan secara sepihak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan aparat keamanan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam meredam konflik tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh hanya menjadi “penonton” di tengah potensi konflik antarwarga.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam seolah-olah hanya menyaksikan masyarakat saling bertikai. Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik meluas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat tidak dilanggar, serta menjamin penyelesaian yang adil dan damai. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut hingga merusak tatanan sosial,” tambahnya.

Dengan demikian, diharapkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait dapat segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menyelesaikan polemik ini secara damai, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panitia MTQ Maros Disorot, Bungkam Soal Penggunaan Anggaran

15 April 2026 - 08:07 WIB

Maros Kembali Jadi Tuan Rumah MTQ Sulsel Setelah 30 Tahun, Ribuan Kafilah Ramaikan Ajang Syiar Al-Qur’an

13 April 2026 - 09:54 WIB

Embani Amanah Organisasi, Tallasaa Ditunjuk Pimpin Sementara PERJOSI Maros

10 Maret 2026 - 23:11 WIB

KOTI Pemuda Pancasila Sulsel Solid Dukung Mulki Al-Bukhari di DA’I AKSI 2026 Indosiar

20 Februari 2026 - 11:14 WIB

Kasus Hibah KONI Maros Disorot, Perkara 2016 Dilimpahkan, Dugaan 2024 Dihentikan

16 Februari 2026 - 12:57 WIB

Trending di Nasional