Maros, Sulsel. Tribunmx — Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT Pertamina di Jalan Pertamina, Kelurahan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kian memanas dan menuai sorotan tajam publik. Ahli waris menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kilang, pipa, maupun aktivitas produksi Pertamina, sehingga klaim sebagai objek vital dinilai tidak berdasar, Jumat (16/1/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan lahan tersebut hanya berupa tanah kosong yang selama ini ditanami warga. Namun demikian, sejumlah oknum TNI terlihat melakukan penjagaan di area yang diklaim sebagai aset Pertamina. Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari pihak ahli waris maupun awak media terkait dasar hukum pengamanan tersebut.
Saat awak media meminta penjelasan mengenai surat perintah tugas dan alasan penetapan lokasi sebagai objek vital, aparat di lokasi tidak memberikan keterangan tertulis maupun penjelasan rinci. Adu argumentasi pun sempat terjadi antara awak media dan oknum aparat yang berjaga.

Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Anwar, menilai klaim PT Pertamina yang mendasarkan kepemilikan pada SHGB Nomor 0006 Tahun 1999 patut diuji secara hukum karena diduga kuat tidak berada pada titik lahan milik kliennya, yakni tanah rincik atas nama Baddoe bin Kasa.
“Kami sudah lakukan pengecekan, SHGB itu bukan berada di titik ini. Bahkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022, di lokasi ini tidak terdapat objek vital Pertamina. Jadi alasan pengamanan oleh aparat jelas patut dipertanyakan,” tegas Ibrahim Anwar, yang juga Ketua Aliansi Indonesia Sulawesi.
Ia menambahkan, hingga kini belum pernah ada pertemuan terbuka antara pihak Pertamina dan ahli waris untuk memperlihatkan dokumen kepemilikan secara transparan dan membuktikan batas serta titik koordinat masing-masing klaim lahan.
Salah satu ahli waris, H. Syahrir, menyebut penjagaan aparat di lahan sengketa tersebut sebagai tindakan yang tidak masuk akal.
“Kalau disebut objek vital, di mana objeknya? Di dalam cuma ada pisang dan ubi. Objek yang diklaim Pertamina tidak ada di sini,” ujarnya.
Dengan nada menyindir, ia menambahkan, “Kalau memang dijaga, kami berterima kasih karena TNI menjaga pisang dan ubi kami. Tapi jangan sampai kami dilarang bekerja dan membangun di tanah yang kami yakini milik kami.”
Ia menegaskan pihak keluarga tidak menolak penyelesaian melalui jalur hukum, namun menolak adanya pengamanan yang terkesan berpihak sebelum ada putusan pengadilan.
“Kami siap ke pengadilan, tapi jangan sebelum ada putusan, lahan ini sudah seperti wilayah militer,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu anggota TNI di lokasi, Kapten Asdar, mengaku berasal dari Mabes TNI dan menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan perintah pimpinan untuk mengamankan objek vital milik Pertamina atau negara.
“Kami di sini menjaga objek vital Pertamina. Kalau merasa ahli waris, silakan tempuh jalur hukum. Di papan juga jelas tertera SHGB Nomor 0006 Tahun 1999,” ujarnya. Saat diminta menunjukkan surat perintah tugas, ia meminta awak media melakukan konfirmasi langsung ke institusi TNI dalam hal ini penerangan “Silakan konfirmasi ke sana,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan lokasi sebagai objek vital, kejelasan titik koordinat SHGB yang digunakan, maupun alasan pengerahan aparat di lahan yang masih berstatus sengketa. (*)andi







