MAROS, Sulsel, tribunmx—Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulsel menyoroti dugaan hilangnya aset daerah berupa material besi Jembatan Pakere di Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, usai dilakukan pembongkaran yang dibiayai oleh anggaran negara melalui pos Biaya Tak Terduga (BTT).
Pembongkaran jembatan tersebut dilaksanakan oleh pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Maros. Namun, material hasil bongkaran yang memiliki nilai ekonomis tinggi justru dilaporkan tidak masuk dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (13/1/2026), pihak Dinas PUPR Maros menyatakan bahwa tugas mereka sebatas pada pekerjaan teknis pembongkaran.

“Pihak PUPR sudah melaksanakan tugas teknis untuk melakukan pembongkaran. Hal lain terkait material merupakan ranah bidang pemerintahan,” tulis pihak PUPR.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan terhadap aset hasil proyek yang dibiayai negara.
Material Diduga Dialihkan oleh Oknum
LIN Sulsel mengungkapkan bahwa material berupa besi Wide Flange (WF) serta besi tulangan beton dari jembatan tersebut memiliki nilai ekonomis signifikan. Namun material itu diduga telah dialihkan dan diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa Bonto Tallasa dengan alasan untuk kepentingan sosial.
Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menegaskan bahwa alasan sosial tidak dapat membenarkan pengalihan aset daerah tanpa prosedur yang sah.
“Ini aset daerah. Tidak bisa dialihkan begitu saja dengan alasan apa pun tanpa mekanisme resmi. Kami menilai ini harus diusut,” tegas Amir.
Koordinasi dengan Bupati, PUPR Dinilai Tidak Responsif
Amir menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Maros. Menurutnya, Bupati menyampaikan bahwa penjelasan teknis berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.
“Pak Bupati menyampaikan bahwa pihak PUPR yang paling mengetahui teknis proyek ini. Tapi sampai sekarang kami belum mendapat penjelasan langsung dari pihak terkait,” ujarnya.
LIN Sulsel menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan aset hasil proyek pemerintah.
Akan Dilaporkan ke Inspektorat
Sebagai langkah lanjutan, LIN Sulsel memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Maros agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan tempuh jalur pengawasan internal dulu. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa ini ke aparat penegak hukum,” kata Amir.
Sementara itu, Kepala Desa Bonto Tallasa hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026), namun belum mendapat respons.
(Tim)
Sumber: DPD LIN Sulsel







