Maros, TribunMx— Informasi mengenai pembongkaran Jembatan Pakere yang terletak di Desa Bonto Tallasa, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik. Pembongkaran jembatan tersebut diduga menyisakan persoalan serius terkait tata kelola aset negara karena dinilai tidak dilakukan secara transparan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berdasarkan pemberitaan di beberapa media dan salah satunya media online, Inews77, material sisa pembongkaran jembatan berupa besi Wide Flange (WF) serta kerangka tulangan beton dilaporkan telah diperjualbelikan. Nilai material tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Material sisa bongkaran itu diduga telah dikuasai dan dijual secara ilegal oleh oknum Kepala Desa Bonto Tallasa. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, material hasil pembongkaran jembatan seharusnya tercatat sebagai aset negara.

Dalam aturan pengelolaan barang milik negara, setiap aset hasil pembongkaran wajib dicatat dan dikelola sesuai prosedur resmi, baik untuk dimanfaatkan kembali maupun dilelang melalui mekanisme yang sah. Penguasaan dan penjualan material tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan aset publik serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan kepada Kepala Desa Bonto Tallasa. Namun, saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Wartawan kemudian mencoba menghubungi melalui sambungan WhatsApp, namun panggilan tersebut diangkat oleh anaknya yang menyampaikan bahwa kepala desa sedang berada di warung kopi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bonto Tallasa terkait dugaan tersebut.
(*) kaperwil sulsel
Sumber: Zul







