Menu

Mode Gelap
Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Moncongloe Kembali Terungkap, PERJOSI Desak Kapolda Sulsel Turun Tangan Bangun Ekosistem Pertanian Terpadu, Bupati Kuansing Minta Dinas Teknis Hilangkan Ego Sektoral Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Lahan Padi Gogo di Desa Petai Baru Polsek Cerenti Pimpin Penanaman Jagung Pipil di Desa Sikakak, Dukung Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Program Pekarangan Bergizi di Desa Pulau Padang Besok Ditanam, Kanit Reskrim Polsek Cerenti Pimpin Pengecekan Lahan Jagung di Desa Sikakak

Hukrim

Sidang Pembunuhan Bantimurung Masuk Tahap Pembuktian, Bupati LIRA Minta Keadilan Ditegakkan

badge-check


					Sidang Pembunuhan Bantimurung Masuk Tahap Pembuktian, Bupati LIRA Minta Keadilan Ditegakkan Perbesar

Tribunmx, Maros— Persidangan kasus pembunuhan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bantimurung, Kabupaten Maros, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Maros. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak penuntut umum.

Kasus ini menewaskan seorang perempuan berinisial HS (41), yang diduga dibunuh oleh kekasihnya, RS (35), pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WITA, di depan gerbang penangkaran kupu-kupu Bantimurung.

Perkara dengan nomor 41/Pid.B/2026/PN Mrs ini menghadirkan terdakwa Ruslan alias Ullang bin Alimuddin di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan digelar pada Kamis, 23 April 2026, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Maros dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Rinaldy saat di konfirmasi mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan terdiri dari saksi fakta dan ahli untuk memperkuat pembuktian.

“Adapun saksi yang dihadirkan yakni Hardiandti Rauf, Nasir, serta ahli dr. Rifqatul Faiqah, S.Ked. Dari alat bukti yang telah diajukan, sejauh ini mendukung pemenuhan unsur dalam dakwaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primair, Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Amri. Ia menegaskan pentingnya pengawalan terhadap jalannya proses hukum.

“Kasus ini menyita perhatian publik. Kami akan terus mengawal agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Wahyu Hidayat MP, S.H., menyatakan pihaknya tidak menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan.

“Tidak ada saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa. Sidang telah berjalan beberapa kali, dan kami menunggu agenda pemeriksaan terdakwa pada sidang selanjutnya,” ujarnya.

Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tiga Kasus Anak Mandek, Kinerja Polres Maros Disorot: Abhel Desak Pencopotan Kasat dan Kanit PPA Polres Maros

23 Februari 2026 - 10:28 WIB

Tindaklanjuti Program Presiden, Polres Maros Gelar Aksi Bersih-Bersih di PTB Maros

6 Februari 2026 - 03:51 WIB

Pembongkaran Jembatan Pakere Maros Diduga Jadi Skandal, Aset Negara Ratusan Juta Raib

24 Januari 2026 - 08:54 WIB

Tambang Diduga Ilegal Rusak Lingkungan Maros, LIN Sulsel Siapkan Laporan ke Polda dan KLHK

8 Januari 2026 - 13:00 WIB

Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas

2 Desember 2025 - 02:51 WIB

Trending di Hukrim