Maros,Tribunmx– Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros kembali menjadi sorotan tajam publik. Tiga laporan berbeda yang seluruhnya menyangkut korban anak hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Para terlapor bahkan belum ditangkap maupun ditahan, meski sebagian perkara telah berjalan berbulan-bulan hingga lebih dari satu tahun.
Sorotan ini menguat setelah beredarnya video berdurasi lebih dari tiga menit di sejumlah grup WhatsApp wartawan. Video tersebut memperlihatkan seorang anak dan ibunya berjalan memasuki ruang PPA Polres Maros dengan wajah penuh kekecewaan. Mereka didampingi kuasa hukum, Abhel Abu Fayyadh Faruq, selaku Direktur PT. Media 212 Group sekaligus mewakili Keluarga Besar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 212 Maros.
1. Tujuh Bulan Kasus Penganiayaan Mandek
Kasus penganiayaan yang dilaporkan sejak Agustus 2025 hingga 20 Februari 2026 belum berujung pada penangkapan maupun penahanan tersangka. Padahal, informasi yang diterima pihak korban menyebutkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Maros.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: mengapa tersangka belum juga diamankan? Keluarga korban menilai lambannya proses penindakan mencederai rasa keadilan, terlebih korban adalah anak dan ibunya yang mengalami trauma berkepanjangan.
2. Dugaan Pelecehan di Pesantren, Terduga Kabur ke Kalimantan
Kasus lain menyeret pimpinan Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, berinisial AA (64), yang diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah santri sejak akhir 2024. Laporan resmi telah dilayangkan keluarga korban pada Februari 2025.
Ironisnya, meski telah berjalan satu tahun, status hukum terduga pelaku belum menunjukkan kejelasan tegas. Informasi yang diterima keluarga menyebutkan yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Kalimantan. Bahkan, alasan klasik keterbatasan dana operasional untuk penjemputan paksa disebut-sebut menjadi kendala.
Keluarga korban menyampaikan bahwa terdapat empat korban, namun hanya satu yang melapor sebagai perwakilan. Hingga kini, belum ada kepastian penangkapan.
3. Kasus Pengeroyokan Anak, 12 Tersangka Belum Ditahan
Kasus pengeroyokan terhadap anak di lingkungan DIBS Tahfizh ATKP Maros, yang dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/116/V/2024/SPKT/Polres Maros/Polda Sulsel tertanggal 18 Mei 2024, juga belum menunjukkan langkah tegas. Penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, tidak satu pun dilakukan penahanan.
Fakta ini memicu kecurigaan publik terhadap konsistensi dan keseriusan penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Abhel: “Copot Kasat dan Kanit PPA Jika Tidak Mampu”
Melihat tiga perkara yang berjalan lambat tanpa tindakan tegas, Abhel Abu Fayyadh Faruq yang juga menjabat sebagai Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, menyampaikan sikap tegas.
Menurutnya, jika pimpinan Unit PPA tidak mampu menghadirkan kepastian hukum dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh hingga pencopotan jabatan Kasat maupun Kanit PPA.
“Kami menilai ada persoalan serius dalam kinerja PPA Polres Maros. Tiga laporan, seluruhnya menyangkut anak, namun tidak ada satu pun tersangka yang ditahan. Ini bukan sekadar lambat, ini menyangkut rasa keadilan masyarakat,” tegas Abhel.
Ia menambahkan bahwa negara wajib hadir melindungi perempuan dan anak. Ketika aparat penegak hukum terkesan tidak progresif, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas institusi.
Keluarga Besar LBH 212 Maros dan PT. Media 212 Group menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta membuka ruang pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan anak.
Publik kini menunggu Klarifikasi Humas Polres Maros dan langkah konkret dari jajaran Polres Maros untuk menjawab sorotan ini — apakah akan ada percepatan penindakan, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat semakinmembiarkan.(**)
Sumber: Abhel







